MENYETARAKAN PENDIDIKAN ARSITEKTUR INDONESIA DENGAN STANDAR INTERNASIONAL, IKATAN ARSITEK INDONESIA MENDORONG TERBENTUKNYA PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI ARSITEK (PPAR)

Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Ikatan Arsitek Indonesia dengan Universitas Katolik Soegijapranata dan Universitas Sebelas Maret, kini telah terdapat 31 Kampus yang memiliki Nota Kesepahaman (MOU) Penyelenggaraan Program Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr).

 

Pada hari Senin, 6 Desember 2021, dihadiri oleh Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia, Georgius Budi Yulianto, beserta Kaprodi dari kedua Universitas, telah resmi ditandatangani Nota Kesepahaman antara Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) dengan Unika Soegijapranata dan Universitas Sebelas Maret. Seperti Nota Kesepahaman PPAr dengan Perguruan Tinggi Arsitektur lainnya, Nota Kesepahaman ini merupakan Induk/ Payung dari perjanjian kerjasama yang disusun secara tersendiri untuk setiap bidang kerjasama sesuai Kegiatan yang akan dilaksanakan dan atau ditindaklanjuti oleh Para Pihak.

 

Adapun sebagai mitra kerja dan mitra belajar bagi Perguruan Tinggi Arsitektur dalam Program Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) , hal utama yang menjadi Lingkup kerjasama Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) diantaranya : menyediakan Dosen mata kuliah, Dosen Tamu, dan Reviewer untuk berbagai ujian terkait keprofesian, yang turut andil dalam pengembangan ilmu keprofesian, arsitektur, etika profesi, serta kerjasama Publikasi Kegiatan.

 

Posisi Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr) dalam Pendidikan Arsitektur dan Profesi Arsitek Internasional

Pendidikan Tinggi Arsitektur saat ini mengalami perubahan yang menuntut model pembelajaran yang lebih dinamis, multidisiplin dan fokus dalam menghasilkan lulusan yang memenuhi standar kompetensi yang diakui secara nasional, regional dan internasional. Tantangan di tingkat regional ditandai salah satunya dengan diberlakukannya Pasar Bebas ASEAN Tahun 2015 melalui Mutual Recognition Arrangement (MRA) for Architectural Services. Atas dasar prinsip kesetaraan mutu serta kesepahaman tentang kualifikasi dari berbagai bidang pekerjaan dan profesi di era global, maka Indonesia juga perlu mengikuti standar kualifikasi internasional.

 

Dunia internasional melalui organisasi profesi arsitek sedunia, the Union Internationale des Architectes (UIA), dimana Arsitek Indonesia melalui Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) menjadi anggotanya, merekomendasikan bahwa seorang calon arsitek harus mengikuti pendidikan minimal selama 5 tahun di Perguruan Tinggi Arsitektur, disusul dengan mengikuti proses magang sekurang-kurangnya 2 tahun sebelum diperbolehkan berpraktik sebagai seorang arsitek.

 

Di Indonesia, tuntutan tersebut direspons oleh Ikatan Arsitek Indonesia dengan merekognisi model 4 tahun +1 yang merupakan perwujudan pendidikan sarjana (4 tahun) ditambah program pendidikan profesi arsitek (1 tahun). Seiring dengan tuntutan untuk legitimasi di ranah legalitas akademik, utamanya dengan UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, diperlukan penyesuaian dengan menjadikan program tersebut sebagai program studi “Profesi Arsitek”.

 

Peta Sebaran Perguruan Tinggi Arsitektur yang telah memiliki Nota Kesepahaman (MOU) PPAr dengan IAI

Untuk memfasilitasi sekitar 6.000 Sarjana Arsitektur Indonesia yang lulus setiap tahunnya, sejak tahun 2005, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) mendorong terbentuknya lebih banyak Program PPAr di Perguruan-Perguruan Tinggi Arsitektur, demi menyetarakan Pendidikan Arsitektur Indonesia dengan standar internasional.

 

Dari 31 Perguruan Tinggi Arsitektur yang telah memiliki Nota Kesepahaman PPAr dengan IAI, 8 diantaranya telah telah aktif Program Pendidikan Profesi Arsiteknya. Sesuai data yang dimiliki oleh Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur (APTARI), diambil dari rilis resmi penyelenggaraan masing-masing per 2020, berikut ini adalah daftarnya:

Dimulai oleh Universitas Sumatera Utara (USU), Medan dan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Bandung di tahun 2006 yang pertama kali mendirikan Program PPAr, disusul oleh Universitas Indonesia (UI), Depok di tahun 2009, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya tahun 2009, Universitas Kristen Petra, Surabaya tahun 2010, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta tahun 2012, Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta tahun 2015, Universitas Kristen Duta Wacana, Yogyakarta tahun 2019.

  

Namun per tahun 2020, PPAr di beberapa Perguruan Tinggi Arsitektur ditunda untuk mengajukan ijin Program Studi ke DIKTI, hingga saat ini hanya ada 5 yang telah resmi beroperasi, yaitu :

1.    Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya

2.    Universitas Gajah Mada (UGM), Yogyakarta

3.    Universitas Indonesia (UI), Depok

4.    Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta

5.    Universitas Sumatera Utara (USU), Medan

  

Tentang Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) :

IAI adalah Organisasi Profesi Arsitek yang didirikan secara resmi pada tanggal 17 September 1959 di Bandung. Kini di usianya yang ke-61, IAI telah beranggotakan lebih dari 20.500 Arsitek yang terdaftar melalui 34 kepengurusan Provinsi, 1 kepengurusan perwakilan dan 4 kepengurusan wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. Kepengurusan IAI Provinsi termuda adalah di Maluku yang dideklarasikan pada tanggal 19 Agustus 2017 lalu. IAI aktif dalam kegiatan internasional melalui keanggotaannya di ARCASIA (Architects Regional Council of Asia) sejak tahun 1972 dan di UIA (Union Internationale des Architectes) sejak tahun 1974. Sejak disahkannya UU No.6/2017 tentang Arsitek, IAI merupakan satu-satunya Organisasi Profesi Arsitek yang diakui oleh Negara.

 

Untuk informasi selanjutnya dapat menghubungi :

Pengurus Nasional IAI

BADAN MEDIA PUBLIKASI & KEMITRAAN

Theresia Asri W. Purnomo, ST., IAI

Toton Suhartanto, ST., IAI

theresiaasripurnomo@gmail.com

totonsuhartanto@gmail.com

sekretariat.iai@gmail.com